Postingan

TUGAS 2 ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN #

Gambar
ASPEK HUKUM DALAM JASA KONSTRUKSI Pada pelaksanaan Jasa Konstruksi harus memperhatikan beberapa aspek hukum : ·                 Keperdataan menyangkut tentang sahnya suatu perjanjian yang berkaitan dengan kontrak  pekerjaan jasa konstruksi , yang memenuhi legalitas perusahaan, perizinan, sertifikasi dan harus merupakan kelengkapan hukum para pihak dalam perjanjian. ·                 Administrasi Negara menyangkut tantanan administrasi yang harus dilakukan dalam memenuhi proses pelaksanaan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang konstruksi. ·                 Ketenagakerjaan menyangkut tentang aturan ketenagakerjaaan terhadap para pekerja pelaksana jasa konstruksi. ·                 Pidana menyangkut tentang tidak adanya sesuatu unsur pekerjaan yang menyangkut ranah pidana. Mengenai hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata mulai dari Pasal 1233 sampai dengan Pasal 1864 KUH Perdata. Pada Pasal 1