ETIKA PROFESI TEKNIK SIPIL
Etika Profesi Insinyur Sipil
Insinyur adalah sebuah profesi
yang penting didalam pelaksanaan pembangunan karena banyak berhubungan dengan
aktivitas perancangan maupun perekayasaan yang ditujukan semata dan demi
kemanfaatan bagi manusia. Dengan mengacu pada pengertian dan pemahaman mengenai
profesi, (sikap) professional dan (paham) profesionalisme. Penting untuk
pertama memberikan definisi formal menyoroti peran seorang insinyur sipil.
Seorang insinyur sipil bertanggung jawab untuk menggunakan latar belakang
teknik sipil mereka untuk merencanakan dan mengawasi upaya pembangunan berbagai
bidang. Mereka akan menerapkan prinsip-prinsip teknik sipil untuk memastikan
bahwa struktur yang dibangun dengan cara paling aman. Salah satu tanggung jawab
umum dari insinyur sipil adalah menganalisis berbagai faktor yang menyangkut
pekerjaan konstruksi. Para insinyur sipil akan menganalisis lokasi situs yang
diusulkan serta pekerjaan konstruksi seluruh yang akan selesai pada situs
tersebut. Mereka akan menganalisis proses untuk menyelesaikan pekerjaan
konstruksi setiap langkah demi langkah
A..Prinsip-Prinsip Etika
1. Prinsip tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya
terhadap dampak pekerjaan terhadap orang lain
2. Prinsip keadilan, tidak merugikan; membedakan orang lain.
3. Prinsip Otonomi.
Kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya, tetapi dibatasi tanggungjawab dan komitmen profesional dan tidak mengganggu kepentingan umum.
4. Prinsip integritas moral yang tinggi.
Komitmen pribadi menjaga keluhuran profesi.
B. Prinsip Umum Etika Bisnis
prinsip etika bisnis sangat dipengaruhi sistem nilai dalam masyarakat, Secara umum dalam bisnis sesu
ngguhnyapenerapan prinsip etika pada umumnya.
Di Indonesia dalam hal kode etik
telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik
insinyur Indonesia dalam “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia.
(Wardiman,2015) Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan
kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh
untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi
dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Tuntutan sikap yang harus
dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang
insinyur yang professional yaitu:
1. Insinyur Indonesia senantiasa
mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa
bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia hanya
menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa
menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa
membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masingmasing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa
memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa
mengembangkan kemampuan profesionalnya.
KODE ETIK IKATAN AHLI MANAJEMEN
PROYEK INDONESIA (IAMPI)
KODE ETIK IAMPI :
Setiap Anggota IAMPI, wajib selalu bersikap, bertingkah laku dan bertindak
berdasarkan etika umum seorang Ahli Profesional, yaitu:
1. Penuh perhatian terhadap
sesama(Caring for Others)
2. Jujur terhadap diri sendiri
dan lingkungannya (Honesty),
3. Bertanggungjawab atas semua
pikiran, ucapan dan tindakan yang dilakukannya (Accountability),
4. Menepati janji (Promise
Keeping),
5. Bekerja dengan tujuan untuk
mendapatkan hasil yang baik dan sempurna (Pursuit of Excellence),
6. Bersikap setia dan taat asas
(Loyalty)
7. Bersikap adil (Fairness),
8. Mempunyai integritas dan
komitmen terhadap tugas dan tanggung jawabnya (Integrity and Commitment),
9. Dapat menghargai dan menerima
pendapat orang lain (Respect for Others)
10. Bersikap, bertingkah laku dan
bertindak sebagai warga Negara yang baik dengan penuh tanggung jawab
(Responsible Citizenship) atas semua akibat yang mungkin terjadi.
KODE ETIK IKATAN NASIONAL TENAGA
AHLI KONSULTAN INDONESIA (INTANKINDO)
KODE ETIK INTANKINDO :
Konsultan adalah profesi yang
penting dan terus berkembang. Sebagai anggota profesi ini, konsultan diharapkan
untuk selalu menunjukkan standar tertinggi kejujuran dan integritasnya.
Konsultan (khususnya konsultan enjiniring) mempunyai impak yang langsung dengan
kualitas hidup umat manusia. Dengan demikian, layanan yang diberikan oleh
konsultan memerlukan kejujuran. Imparsialitas, keadilan, dan kesamaan, dan
harus didedikasikan terhadap perlindungan kesehatan, keselamatan dan
kesejahteraan publik. Konsultan harus berunjuk kerja dalam standar tatalaku
profesional yang memerlukan prinsip-prinsip disiplin tertinggi dalam tatalaku
yang beretika.
Kode Etik Hukum yang Fundamental
Dalam memenuhi tugas-tugas
profesionalnya, Konsultan akan :
1. Memegang teguh
kepentingan akan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan publik.
2.Melaksanakan layanan
hanya dalam bidang yang dikuasainya.
3. Mengeluarkan
pernyataan umum hanya dengan cara obyektif dan benar.
4. Bertindak untuk setiap
pemberi kerja atau klien sebagai agen yang setia dan terpercaya.
5. Menghindarkan diri
dari tindakan-tindakan yang menipu.
6. Memperlakukan dirinya
secara terhormat, bertanggung jawab, beretika dan mematuhi hukum
7. untuk memperbaiki kehormatan,
reputasi, dan manfaat profesinya sebagai Konsultan.
Daftar Pustaka
Komentar
Posting Komentar