ETIKA PROFESI TEKNIK SIPIL

Etika Profesi Insinyur Sipil



Insinyur adalah sebuah profesi yang penting didalam pelaksanaan pembangunan karena banyak berhubungan dengan aktivitas perancangan maupun perekayasaan yang ditujukan semata dan demi kemanfaatan bagi manusia. Dengan mengacu pada pengertian dan pemahaman mengenai profesi, (sikap) professional dan (paham) profesionalisme. Penting untuk pertama memberikan definisi formal menyoroti peran seorang insinyur sipil. Seorang insinyur sipil bertanggung jawab untuk menggunakan latar belakang teknik sipil mereka untuk merencanakan dan mengawasi upaya pembangunan berbagai bidang. Mereka akan menerapkan prinsip-prinsip teknik sipil untuk memastikan bahwa struktur yang dibangun dengan cara paling aman. Salah satu tanggung jawab umum dari insinyur sipil adalah menganalisis berbagai faktor yang menyangkut pekerjaan konstruksi. Para insinyur sipil akan menganalisis lokasi situs yang diusulkan serta pekerjaan konstruksi seluruh yang akan selesai pada situs tersebut. Mereka akan menganalisis proses untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi setiap langkah demi langkah

A..Prinsip-Prinsip Etika

1. Prinsip tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya
             terhadap dampak pekerjaan terhadap orang lain
         2. Prinsip keadilan, tidak merugikan; membedakan orang lain.
         3. Prinsip Otonomi.                   Kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya, tetapi dibatasi tanggungjawab dan komitmen profesional dan tidak mengganggu kepentingan umum.
         4. Prinsip integritas moral yang tinggi.
             Komitmen pribadi menjaga keluhuran profesi.    
         
         B. Prinsip Umum Etika Bisnis
    
          prinsip etika bisnis sangat dipengaruhi sistem nilai dalam masyarakat, Secara umum dalam bisnis sesu ngguhnyapenerapan prinsip etika pada umumnya.

Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia. (Wardiman,2015) Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
 4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.

Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur yang professional yaitu:

1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masingmasing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.


KODE ETIK IKATAN AHLI MANAJEMEN PROYEK INDONESIA  (IAMPI)
KODE ETIK IAMPI :
            Setiap Anggota IAMPI, wajib selalu bersikap, bertingkah laku dan bertindak berdasarkan etika umum seorang Ahli Profesional, yaitu:

1. Penuh perhatian terhadap sesama(Caring for Others)
2. Jujur terhadap diri sendiri dan lingkungannya (Honesty),
3. Bertanggungjawab atas semua pikiran, ucapan dan tindakan yang dilakukannya (Accountability),
4. Menepati janji (Promise Keeping),
5. Bekerja dengan tujuan untuk mendapatkan hasil yang baik dan sempurna (Pursuit of Excellence),
6. Bersikap setia dan taat asas (Loyalty)
7. Bersikap adil (Fairness),
8. Mempunyai integritas dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawabnya (Integrity and Commitment),
9. Dapat menghargai dan menerima pendapat orang lain (Respect for Others)
10. Bersikap, bertingkah laku dan bertindak sebagai warga Negara yang baik dengan penuh tanggung jawab (Responsible Citizenship) atas semua akibat yang mungkin terjadi.

KODE ETIK IKATAN NASIONAL TENAGA AHLI KONSULTAN INDONESIA (INTANKINDO)
KODE ETIK INTANKINDO : 

Konsultan adalah profesi yang penting dan terus berkembang. Sebagai anggota profesi ini, konsultan diharapkan untuk selalu menunjukkan standar tertinggi kejujuran dan integritasnya. Konsultan (khususnya konsultan enjiniring) mempunyai impak yang langsung dengan kualitas hidup umat manusia. Dengan demikian, layanan yang diberikan oleh konsultan memerlukan kejujuran. Imparsialitas, keadilan, dan kesamaan, dan harus didedikasikan terhadap perlindungan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan publik. Konsultan harus berunjuk kerja dalam standar tatalaku profesional yang memerlukan prinsip-prinsip disiplin tertinggi dalam tatalaku yang beretika.

Kode Etik Hukum yang Fundamental
Dalam memenuhi tugas-tugas profesionalnya, Konsultan akan :
 1. Memegang teguh kepentingan akan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan publik.
 2.Melaksanakan layanan hanya dalam bidang yang dikuasainya.
 3. Mengeluarkan pernyataan umum hanya dengan cara obyektif dan benar.
4.  Bertindak untuk setiap pemberi kerja atau klien sebagai agen yang setia dan terpercaya.
 5. Menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang menipu.
6. Memperlakukan dirinya secara terhormat, bertanggung jawab, beretika dan mematuhi hukum 
7. untuk memperbaiki kehormatan, reputasi, dan manfaat profesinya sebagai Konsultan.




Daftar Pustaka 








Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perancangan Struktur Jembatan

GAYA KEPEMIMPINAN SITUASIONAL

Tugas Pemindahan Tanah Mekanis